| A. |
Overview |
|
Indonesia memiliki wilayah luas dengan
karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab
itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi
katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini.
Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan
yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM
berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan,
diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah
perbatasan dan/atau tertinggal.
Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri
Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai
kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kelompok masyarakat berprestasi
yang berasal dari keluarga miskin termasuk juga lulusan penerima
Bidikmisi.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP
mengeluarkan kebijakan Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang
membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini,
diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat
mengikuti studi pada Program Magister atau Doktoral dalam beberapa
bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan
tinggi luar negeri. |
|
|
| B. |
Sasaran |
|
Sasaran dari Beasiswa Afirmasi sebagai berikut: |
|
1. |
Kelompok masyarakat yang berasal dari: |
|
|
a) |
Daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota
yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara
tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan
perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi
yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan
(terluar). |
|
|
b) |
Daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian
pembangunan yang rendah dan diperhitungkan memiliki indeks kemajuan
pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks
nasional. |
|
2. |
Alumni penerima Bidikmisi dan kelompok masyarakat
berprestasi dari keluarga miskin yang memiliki IPK Minimal 3,50. |
|
3. |
Kelompok masyarakat yang telah berjasa membawa
nama bangsa Indonesia dalam bidang olah raga dan seni budaya baik di
tingkat nasional maupun internasional. |
|
|
| C. |
Persyaratan |
|
1. |
Persyaratan Umum |
|
|
a) |
Warga Negara Indonesia. |
|
|
b) |
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari: |
|
|
|
1) |
Perguruan tinggi dalam negeri yang telah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
atau |
|
|
|
2) |
Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau |
|
|
|
3) |
Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar
pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. |
|
|
c) |
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme,
nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri,
kegigihan, kemandirian; |
|
|
d) |
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan/keilmuan/inovasi/kreasi/budaya; |
|
|
e) |
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: |
|
|
|
1) |
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
|
|
|
2) |
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia; |
|
|
|
3) |
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi; |
|
|
|
4) |
Bersedia kembali ke daerah asal; |
|
|
|
5) |
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain; |
|
|
|
6) |
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan
ideologi Pancasila; |
|
|
|
7) |
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik akademik; |
|
|
|
8) |
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP; dan |
|
|
|
9) |
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai
aslinya. Apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang
berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (backlist) pendaftar LPDP. |
|
|
f) |
Telah mendapatkan ijin dari atasan bagi yang sedang bekerja; |
|
|
g) |
Berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua
pelamar). Untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang
dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; |
|
|
h) |
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh
masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari
atasan bagi yang sedang bekerja; |
|
|
i) |
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP; |
|
|
j) |
Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP; |
|
|
k) |
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku
Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan
untuk masyarakat/lembaga/ instansi/profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; |
|
|
l) |
Apabila terdapat pemalsuan data dan/ atau dokumen
maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di
LPDP; |
|
|
m) |
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu tes wawancara; |
|
|
n) |
Bersedia membuat dan mengirimkan laporan
perkembangan studi setiap semester dan dikirim setiap akhir semester; |
|
|
o) |
Peserta hanya diijinkan mendaftar 1 (satu) kali dalam satu tahun. |
|
|
|
|
2. |
Persyaratan Khusus |
|
|
a) |
Beasiswa Afirmasi bagi kelompok masyarakat dari daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal yaitu: |
|
|
|
1) |
Menamatkan pendidikan dasar dan menengah di
daerah asal yang dibuktikan dengan ijazah, atau telah mengabdi di daerah
perbatasan dan/atau daerah tertinggal minimal 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang; |
|
|
|
2) |
Bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kembali ke daerah asal; |
|
|
|
3) |
Pelamar beasiswa program magister: |
|
|
|
|
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; |
|
|
|
|
b. |
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri; |
|
|
|
|
c. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP; |
|
|
|
|
d. |
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|
|
|
|
|
1. |
Untuk studi program magister di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; |
|
|
|
|
|
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|
|
|
|
|
3. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa
internasional yang diakui oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan
bahasa yang berlaku
(daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir); |
|
|
|
|
e. |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|
|
|
|
f. |
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, yaitu paling lama 2 (dua) tahun; |
|
|
|
|
g. |
Melampirkan dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); |
|
|
|
|
h. |
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan. |
|
|
|
4) |
Pelamar beasiswa program doktoral: |
|
|
|
|
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun; |
|
|
|
|
b. |
Telah menyelesaikan program magister/magister terapan; |
|
|
|
|
c. |
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan
ke jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan; |
|
|
|
|
d. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP; |
|
|
|
|
e. |
Jika tidak memiliki LoA (d), pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|
|
|
|
|
1. |
Untuk studi program doktoral di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450; |
|
|
|
|
|
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|
|
|
|
|
3. |
Untuk studi program doktoral di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|
|
|
|
f. |
Perkuliahan dimulai (intake) paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi, |
|
|
|
|
g. |
Sanggup menyelesaikan program doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun; |
|
|
|
|
h. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; |
|
|
b) |
Beasiswa Afirmasi bagi alumni penerima
Bidikmisi/kelompok masyarakat berprestasi dari keluarga miskin yang
memiliki IPK Minimal 3,50
yaitu: |
|
|
|
1) |
Tidak mampu secara ekonomi, dengan kriteria orang
tua dan/atau suami/istri memiliki penghasilan kotor keluarga
sebesar-besarnya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila dibagi
dengan jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp.750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dibuktikan dengan: |
|
|
|
|
a. |
Kartu Keluarga yang terbaru; |
|
|
|
|
b. |
Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan; |
|
|
|
|
c. |
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua dan suami/istri bagi yang sudah menikah; |
|
|
|
|
d. |
Rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir, bagi
yang menggunakan listrik pra bayar dibuktikan dengan membuat surat
pernyataan terkait besaran biaya rata – rata penggunaan listrik 3 (tiga)
bulan terakhir yang ditandatangani di atas materai 6000. |
|
|
|
2) |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun; |
|
|
|
3) |
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri; |
|
|
|
4) |
Mendaftar pada program beasiswa ini dilakukan
maksimal 3 (tiga tahun) sejak dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi; |
|
|
|
5) |
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP; |
|
|
|
6) |
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,50 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|
|
|
|
a. |
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; |
|
|
|
|
b. |
Butir a) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|
|
|
|
c. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|
|
|
7) |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|
|
|
8) |
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun; |
|
|
|
9) |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); |
|
|
|
10) |
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan; |
|
|
|
11) |
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa program magister/magister terapan. |
|
|
c) |
Beasiswa Afirmasi Olimpiade Sains, Teknologi, Olah Raga, dan Seni/ Budaya yaitu: |
|
|
|
1) |
Untuk pelamar beasiswa program magister: |
|
|
|
|
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; |
|
|
|
|
b. |
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri; |
|
|
|
|
c. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP. |
|
|
|
|
d. |
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|
|
|
|
|
1. |
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; |
|
|
|
|
|
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|
|
|
|
|
3. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|
|
|
|
e. |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|
|
|
|
f. |
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun; |
|
|
|
|
g. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); |
|
|
|
|
h. |
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan. |
|
|
|
2) |
Untuk pelamar beasiswa program doktoral: |
|
|
|
|
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun; |
|
|
|
|
b. |
Telah menyelesaikan program magister/ magister terapan; |
|
|
|
|
c. |
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa magister/magister terapan; |
|
|
|
|
d. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP |
|
|
|
|
e. |
Jika tidak memiliki LoA d), pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 pada skala 4 dan memiliki
dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa
asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|
|
|
|
|
1. |
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450; |
|
|
|
|
|
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|
|
|
|
|
3. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|
|
|
|
f. |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|
|
|
|
g. |
Sanggup menyelesaikan program doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun |
|
|
|
|
h. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; |
|
|
| D. |
Waktu Pendaftaran |
|
Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dibuka dalam 2 (dua) periode: |